Senin, 26 September 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 2857
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat menderek 10 kendaraan pribadi yang terparkir liar. Sementara 21 angkutan umum dikandangkan akibat tidak adanya kelengkapan dokumen.
"Kendaraan pribadi kami derek karena parkir bukan pada tempatnya. Sedangkan angkutan kota karena ada yang tidak laik beroperasi, Kir-nya sudah mati," ujar Anggiat Banjarnahor, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Senin (29/9).
Menurut Anggiat, beberapa titik yang rawan parkir liar antara lain di kawasan Kembangan CNI, Jalan Pesanggrahan, dan Puri Indah.
"Kami
akan terus melakukan penertiban parkir liar karena mengganggu pengguna jalan lainnya. Untuk angkutan umum ini demi memberikan kenyamanan kepada penumpang," tandasnya.