Senin, 28 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 6572
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta merazia kendaraan yang parkir liar di kawasan CNI Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan.
Hasilnya, ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar di kawasan tersebut terjaring razia dan dikenakan sanksi cabut pentil, tilang hingga derek.
"Penertiban ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi warga yang disampaikan melalui aplikasi qlue terkait keberadaan parkir liar yang meresahkan," kata A Banjar Nahor, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Senin (28/3).
Ia menuturkan, dalam razia yang digelar bersama jajaran kepolisian Polres Jakarta Barat ini, 110 unit sepeda motor dikenakan sanksi tilang, lima unit mobil diganjar sanksi cabut pentil lima unit mobil dan empat mobil dijatuhkan sanksi derek.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Barat, Bona Siregar menambahkan, selama ini parkir liar di kawasan CNI Puri Kembangan dikelola organisasi masyarakat (ormas).
"Kami juga menemukan karcis parkir ilegal dari pemilik kendaraan bermotor yang dibuat ormas sebesar Rp 5.000 per motor dan mobil. Kami imbau warga agar memarkirkan kendaraan miliknya di lahan parkir yang telah tersedia di dalam gedung," tandasnya.