70 Persen Pelaku Usaha di Jakut Tak Miliki Izin

Senin, 16 Juni 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 3247

Pelayanan SIUP dan TDP

(Foto: Bayu Suseno)

Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum dianggap penting bagi pelaku usaha di Jakarta Utara. Buktinya dari 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas usaha. Sedangkan selebihnya sebanyak 70 persen belum memiliki SIUP dan TDP.

Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium

Sedikitnya pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, karena mereka kesulitan menyisihkan waktu untuk mengurus izin tersebut. Untuk menjembatani pedagang yang belum memiliki SIUP, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, terus menggenjot pembuatan SIUP dan TDP gratis ke sejumlah mal dan pasar tradisional.

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Almon Daniel mengaku, tahun ini pihaknya akan menggelar One Day Service di sejumlah pasar tadisonal dan modern untuk menyisir pedagang yang belum memiliki SIUP. Mereka yang belum memiliki SIUP rata-rata pelaku usaha mikro.

"Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium," ujarnya, Senin (16/6).

Menurut Almon, kegiatan pengurusan SIUP secara jemput bola tersebut akan menekan jumlah pelaku usaha yang tidak memliki izin. Ke depan pihaknya akan secara rutin menggelar kegiatan serupa di sejumlah pasar tradisional dan modern.

"Kita masih inventarisir lokasi mana lagi yang akan kita gelar. Tapi, akan kita usahakan sebanyak mungkin agar pedagang yang memiliki SIUP di Jakut jumlahnya meningkat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Rawa Badak Utara, Eko Purwanto mengatakan, dari total 672 pedagang di tempatnya, baru sekitar 30 persen yang memiliki SIUP. Dirinya bersyukur dengan layanan jemput bola pedagang dari Pemprov DKI tersebut, karena memudahkan pedagang mendapatkan izin usaha.

"Selama ini pedagang kalau mau mengurus perizinan terbentur waktu. Sedangkan unit yang berwenang mengurus tidak bisa melayani di hari libur," tandasnya.

BERITA TERKAIT
1.000 SIUP dan TDP Akan Diterbitkan Pemkot Jakbar 2014

Jakbar Bakal Terbitkan 1.000 SIUP

Senin, 09 Juni 2014 3844

pelayanan siup tdp

DKI Permudah Penerbitan SIUP dan TDP

Rabu, 04 Juni 2014 145074

pelayanan terpadu kebon jeruk

Pegawai PTSP di Kecamatan Masih Minim

Jumat, 13 Juni 2014 10243

sentra fair barat jakarta

14 Produk Unggulan Jakbar Dipamerkan

Jumat, 13 Juni 2014 7108

pedagang_umkm_yossy.jpg

11.000 PKL di Jakbar Belum Dapat Pembinaan

Selasa, 29 April 2014 5503

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469005

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196579

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks