DKI Permudah Penerbitan SIUP dan TDP

Rabu, 04 Juni 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 144916

pelayanan siup tdp

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta makin gencar menggarap dunia usaha di ibu kota. Selain mulai memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk investor, Pemprov DKI juga mempermudah pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara satu paket.

Kini untuk mengurus SIUP dan TDP dijadikan satu paket. Selain itu surat keterangan domisili kini tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus SIUP

Kini untuk mengurus SIUP dan TDP dijadikan satu paket. Selain itu surat keterangan domisili kini tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus SIUP,” ujar Joko Kundaryo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI saat meninjau pelayanan di Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Menurut Joko, kebijakan ini diambil untuk memudahkan warga yang mau mendirikan sebuah usaha. Sehingga lebih cepat dalam pengurusan dan penerbitan SIUP serta TDP. “Ya dapat semakin memudahkan masyarakat khususnya para pelaku usaha,” ucapnya.

Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Kadis KUMKP DKI No.19/SE/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Pelaksanaan Percepatan Penerbitan SIUP dan TDP di DKI Jakarta. “Proses pembuatannya sendiri tetap melalui PTSP di setiap wilayah. Untuk mengurusnya pun tidak dikenakan biaya, dengan lama proses sekitar 2-3 hari,” jelasnya.

Sementara Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan, Nurjanah mengingatkan, kepada para pemohon untuk bisa melengkapi persyaratan selain domisili dengan baik. Karena proses yang lama biasanya karena pemohon harus bolak balik melengkapi persyaratan. “Memang surat keterangan domisili sudah tidak menjadi syarat, tapi untuk pengajuan harus dilengkapi fotokopi akta pendirian perusahaan serta pengesahan akta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP pemilik perusahaan serta pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna,” paparnya.

Pemprov DKI, menurut Nurjanah sudah berusaha memangkas birokrasi untuk pembuatan SIUP dan TDP. Hal ini agar masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan surat-surat yang diinginkan. “Kita sudah memangkas jalur birokrasi yang berbelit, seharusnya pemohon bisa mengurus sendiri perizinannya dengan datang langsung ke PTSP dan jangan menggunakan jasa calo,” tegasnya.

BERITA TERKAIT
pedagang_umkm_yossy.jpg

750 UMKM Akan Dapat Sertifikat Halal Gratis

Kamis, 20 Maret 2014 17786

Para PMKS yang terjaring juga diberikan pembinaan dan keterampilan agar memiliki kehidupan yang lebi

50 Pemulung Dilatih Jadi Pengusaha

Rabu, 28 Mei 2014 17180

Loket BPJS Dibuka di Ruang PTSP Kantor Walikota Jakbar

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 23 Mei 2014 24630

Uang

Modal Rp 61 Miliar, KJK PEMK Bisa Jadi Bank

Kamis, 08 Mei 2014 20041

ahok_balaikota_dokbj_wahyu.jpg

Basuki Khawatir Sistem PTSP Direcoki Calo

Senin, 21 April 2014 19131

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks