Jumat, 13 Juni 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 10014
(Foto: Hendi Kusuma)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kini tidak hanya terdapat di masing-masing kantor walikota di DKI Jakarta. Tapi, juga sudah berlaku di kecamatan dan kelurahan. Namun, sayangnya jumlah pegawainya belum memadai sehingga jika ada pegawai yang izin atau sakit terpaksa pekerjaan tersebut harus dirangkap pegawai lainnya.
Camat Grogol Petamburan, Denny Ramdhany membenarkan, keberadaan PTSP di kantornya memang masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Idealnya keberadaan PTSP yang berfungsi untuk meringankan layanan masyarakat dalam kepengurusan dokumen seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain sebagainya memiliki 5-6 pegawai. Tapi, kini hanya dilayani sekitar 3 pegawai.
“Kalau kekurangan SDM itu sudah pasti, meski demikian pelayanan ini meringankan warga untuk pengurusan dokumen sehingga tidak perlu ke kantor walikota lagi. Tapi bisa hanya di PTSP kecamatan dan kelurahan,” ujar Denny, Kamis (12/6).
Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim menuturkan, sistem PTSP di kecamatan dan kelurahan sangat penting karena fungsi camat dan lurah harus benar-benar melayani warga. “Dengan keberadaan PTSP nantinya, fungsi camat dan lurah itu tak ubahnya seperti city manager, yaitu mengatur dan mengelola wilayah,” terang Ali.
Menurutnya, untuk sarana dan prasana yang ada di ruang PTSP kecamatan sudah memadai. Kendalanya, memang masalah SDM yang minim. “Agar optimal, setidaknya dibutuhkan 5-6 petugas yang benar-benar konsen menangani PTSP,” ucap Ali.
Ia juga mengusulkan agar perangkat kamera CCTV juga dipasang di ruang PTSP. Ini untuk mengindari praktik percaloan maupun pungutan liar. Sedangkan, bagi pegawai yang telah bekerja optimal bisa juga diberikan insentif yang setimpal.
“Saat ini untuk PTSP Kecamatan Cengkareng hanya ada 4 petugas. Sementara, dalam sehari kecamatan melayani sedikitnya 100 permohonan. Mereka terbagi dua shift kerja, masing-masing dua petugas. Kepala seksi pelayanan yang tidak memiliki staf terpaksa mengambil petugas dari berbagai staf kecamatan yang ada,” terang Ali.
Sementara itu, Lurah Tanjung Duren Selatan, Devi Riana Sumanthi mengaku, dengan berjalannya sistem PTSP ini ada penyesuaian jumlah SDM di kelurahan. Sebab, dengan jumlah yang ada saat ini saja, kata dia, pihaknya masih sering kesulitan.
“Di tempat saya dari enam orang petugas pelayanan, hanya dua PNS dan hanya satu yang sarjana. Untuk kasie pelayanannya saja hanya SMA yang usianya 56 tahun, dan tidak bisa komputer. Saat verifikasi kami sering kembali memperbaikinya,” jelasnya.
Devi menambahkan, diperlukan 5-10 orang untuk melayani seluruh pelayanan. Secara kualitas, petugasnya juga harus memiliki keahlian komputer yang lebih baik. Sebab, nantinya seluruh pelayanan akan berjalan online. Mereka tak hanya melayani, tapi bertugas juga sebagai operator teknologi informasi, gambar, verifikator dan pengawas lapangan.