Senin, 04 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 5695
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku menolak permintaan kalangan dewan agar kewajiban pengembang dikurangi. Bahkan penolakan itu sudah ditulis dalam disposisi yang diparafnya pada tanggal 8 Maret 2016 lalu.
Basuki telah mengajukan agar pengembang yang akan membangun reklamasi pulau dikenakan kewajiban sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sementara DPRD DKI Jakarta, mengusulkan agar kewajiban hanya sebesar lima persen saja.
"Dia (DPRD) ingin 15 persen diganti ada yang mau lima persen. Ya nggak bisa dong. Bukan hanya tekor 10 persen, ya tekor 15. Karena kewajiban lima persennya kan dari Keppres memang sudah diatur," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta, BAB XII pasal 110 ayat (5) huruf c diusulkan tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima
persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dengan pengembang.Basuki menilai usulan itu berpotensi pidana korupsi. Dalam draf Basuki menulis "Kalau seperti ini bisa pidana korupsi". Dalam gambar yang diterima redaksi Beritajakarta.com, disposisi tersebut ditulis pada tanggal 8 Maret 2016 lalu.
"Saya setiap tanda tangan kamu pikir langsung saja? Itu melalui proses hukum , rapim, tanpa paraf mereka saya nggak mungkin tanda tangan," tandasnya.