Jumat, 01 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 13837
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi kepada aparat penegak hukum. Dirinya tidak mau berspekulasi apakah penangkapan itu terkait dengan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi yang sedang dibahas.
"Nanti biar penyidik saja yang cek. Mungkin juga penyebabnya (pengesahan raperda) diundur-undur, saya nggak tahu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/4).
Basuki menambahkan akan mengikuti prosedur dalam pengesahan raperda rencana zonasi dan wilayah pesisir pantai utara dan revisi perda nomor 8 tahun 1995 tentang pelaksanaan reklamasi dan rencana tata ruang pantura Jakarta.
"Buat kami, nggak mau cepat, nggak mau lambat. Karena kan ada tim, kenapa diundur-undur kami nggak tahu. Mungkin ada hubungannya dengan ini. Saya nggak mendesak, saya nggak buru-buru, santai saja," ujarnya.
Basuki juga sudah mendengar salah satu pengembang yang akan membangun reklamasi yakni Agung Podomoro Land ikut terlibat. Dirinya tidak akan ikut campur dan mengkuti proses hukum yang ada.
"Saya dengar sudah ada tersangka. Ya kalau sudah terbukti, sudah tersangka, pasti diporses sesuai hukum," katanya.
Sementara untuk kewajiban oleh Agung Podomoro Land, akan tetap ditagih. Karena masih banyak kewajiban yang belum dibayarkan oleh Agung Podomoro Land. Salah satunya yakni kewajiban dalam pembangunan Apartemen Kalibata City.