Jumat, 23 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 5576
(Foto: Rio Sandiputra)
Dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, ternyata bukan hanya terjadi di tahun anggaran 2013 saja, yang kemudian menjadikan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka. Namun, kasus dengan modus nyaris sama pun dilakukan oknum pejabat di Dinas Perhubungan DKI dalam pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012.
Atas dasar kecurigaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itulah, Jumat (23/5), tim penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), menggeledah PT Sindebaja Perkasa, Jl Raya Pegangsaan Dua, KM 5/88, RT 06 RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara. Dari kantor perusahaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat eletronik yang diduga terkait dalam kasus korupsi bus Transjakarta.
Tim penyidik Kejagung sendiri mulai datang ke lokasi sejak pukul 10.00. Sebanyak 8 orang penyidik yang datang melakukan pemeriksaan dokumen dan alat-alat elektronik, seperti komputer desktop serta laptop di ruangan direktur perusahaan.
Sebelumnya, Senin (19/5), Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012. Keduanya yakn Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI berinisial GNW dan pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI berinisial HH.
Salah seorang penyidik, Sukarman menjelaskan, kedatangan dirinya bersama 7 orang penyidik lain, bukan terkait kasus yang melibatkan Udar Pristono. Mereka datang untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2012.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan. Beberapa dokumen dan alat elektronik kita sita," kata Sukarman.
Sukarman memaparkan, pemeriksaan dilakukan di ruang Direktur PT Sindebaja Perkasa, Indra Gunawan yang berada di lantai 2 kantor itu. "Saat ini yang bersangkutan (Indra Gunawan) masih sebagai saksi. Penyelidikan juga masih berlangsung kita masih menyelidiki dokumen-dokumen terkait lainnya," terang Sukarman.
Sementara itu, Kapuspen Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012. Yakni pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II dengan DIPA sebesar Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI.