Rabu, 16 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Budhy Tristanto 2193
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 50 personel Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan 15 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di Jalan Wijaya Timur, RT 15/02, Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan.
Lurah Petogogan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Sarwanto menuturkan, penertiban dilakukan karena PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka ada di atas saluran dan sering meresahkan warga di pemukiman," kata Sarwanto, Rabu (16/12).
Sutini, salah satu pedagang yang tinggal di jalan Bangka Buntu RT 02/05 mengaku, sudah lama berdagang di area tersebut dan selalu dipungut iuran sebesar Rp 30.000 per bulan.
"Saya sih sudah lama dimintain iuran, tapi baru dua bulan ini sudah tidak dimintain lagi," ucapnya.