Selasa, 10 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 2844
(Foto: Reza Hapiz)
Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan dan Raperda Keolahragaan kepada DPRD DKI, Selasa (10/11). Dua raperda tersebut tersebut nantinya akan dibahas DPRD untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda Kepemudaan dan Perda Keolahragaan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Perda Kepemudaan dan Perda Keolahragaan nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaan di daerah, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kepemudaan dan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Sistem Keolahragaan.
"Itu supaya ada sistem keolahragaan yang komprehensif, termasuk kepemudaan. Kalau dulu kan pemuda hanya ke arah tertentu, karena ada dibawah underbow partai. Makanya ini akan kita atur dalam perda pembinaannya," kata Basuki, Selasa (10/11).
Dikatakan Basuki, dengan berdirinya banyak organisasi kepemudaan dan keolahragaan pasca reformasi, perlu ada aturan yang komprehensif hingga ke tingkat daerah. Dengan reperda yang akan dibahas, pihaknya menyiapkan aturan tentang bagaimana pembinaan dan penghargaan kepada organisasi kepemudaan serta keolahragaan dilaksanakan di daerah.
Sebab, dengan kebebasan demokrasi pasca reformasi, keberadaan banyaknya organisasi yang mewadahi pun menimbulkan masalah tersendiri. Oleh karena itu, untuk mengatur dan membuat landasan hukum pihaknya mengajukan Raperda Kepemudaan dan Raperda Keolahragaan.