Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 2966
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Rencananya, tahun depan Raperda tersebut akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta. Namun, sebelumnya akan dilakukan konsultasi publik terhadap raperda tersebut.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Solafide Sihite mengatakan, sengaja melakukan konsultasi publik untuk mendengar masukan dari berbagai kalangan. Karena memang aturan ini melibatkan berbagai kalangan, baik pelaku industri dan akademisi.
"Ini merupakan konsultasi publik terhadap Raperda yang sedang kita susun bersama tim ahli. Karena kita ibukota, kita coba menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan di bidang HKI ini," kata Solafide, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).
Dikatakan Solafide, Raperda tersebut baru akan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta tahun depan. Saat ini, sedang dilakukan pendalaman terhadap draft raperda yang akan dibuat. "Sedang dibuat draft kasarnya. Untuk membuat Raperda mungkin masih dibutuhkan waktu merumuskan. Saya kira tahun depan baru ke Balegda," ujarnya.
Pembuatan Raperda, tambah Solafide, nantinya tidak hanya melindungi untuk hak cipta dari perorangan. Melainkan juga bisa untuk perusahaan. "Raperda Ha
KI itu tentang hak cipta dan industri, selain perlindungan terhadap perorangan juga perusahaan, belum lagi kekayaan komunitas lokal," ungkapnya.