Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3357
(Foto: Reza Hapiz)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Perda Kepariwisataan, Jumat (30/10). Dalam perda tersebut diatur mengenai penyelanggaraan usaha hiburan malam.
Secara spesifik, perda tersebut mengatur waktu dan tempat yang diperbolehkan membuka usaha hiburan malam. Lokasi usaha hiburan malam hanya boleh diselenggarakan di lokasi komersial atau hotel bintang 4. Waktu operasional pun ditetapkan mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Sedangkan pada Jumat dan Sabtu, waktu operasional lebih lama satu jam menjadi tutup pukul 03.00 dinihari.
Dalam Raperda itu, juga disebutkan aturan dan sanksi tegas bagi pengusaha hiburan malam. Lokasi tempat hiburan malam dilarang menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkotika. Bilamana terbukti ada pelanggaran, maka Pemprov DKI berhak mencabut izin usahanya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kinerja dewan yang menyelesaikan raperda hingga menjadi perda. Secara khusus, Basuki mengapresiasi kecermatan dewan dalam melakukan pengkajian sehingga bisa menghasilkan perda yang diharapkannya dapat mendorong industri kepariwisataan di DKI Jakarta.
"Itu memang kita berikan masukan, kita kirim surat. bagi saya itu bukan jamnya, dulu kan dia mau pangkas berfikir narkoba peredarannya bakal berhenti, makanya saya bilang narkoba ini nggak akan berhenti walaupun nggak ada diskotek," katanya, Jumat (30/10).
Menurut Basuki, penyalahgunaan narkoba bisa terjadi di sembarang tempat. Oleh karena itu, baginya yang prinsip adalah penerapan aturan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.
"Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup
kayak stadium," tegasnya.Sanksi tegas yang diterapkan, tambah Basuki, akan memberi efek jera pada pengusaha. Sebab, efeknya tidak hanya pada pengusaha terkait, namun pengusaha lain akan lebih waspada menjaga agar tempat usahanya tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba.
"Itu lebih penting. Ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," tandasnya.