Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3863
(Foto: Ilustrasi)
Belasan spanduk dan poster yang terpasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Selain banyak tidak berizin, spanduk dan poster merusak keindahan kota.
Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto mengatakan, penertiban spanduk dan poster dilakukan menindaklanjuti pengaduan dari warga. Sebab dinilai merusak keindahan kota, sehingga membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.
"Keberadaan poster tersebut tidak berizin. Selain itu juga telah membuat sepanjang jalan jadi tidak indah hingga kami tertibkan," ujar Teguh, Jumat (30/10).
Menurut Teguh, pemasangan spanduk dan poster di fasilitas umum juga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebanyak 15 petugas gabungan Satpol PP dan PPSU dikerahkan untuk mencopot dan membersihkan sisa tempelan poster.
"Ada 18 spanduk dan poster yang kita tertibkan. Untuk coretan di fasilitas umum langsung dicat ulang oleh petugas PPSU," tandasnya.