Selasa, 27 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4942
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja PUrnama (Ahok), masih mempertimbangkan untuk menggunakan peraturan pemerintah (PP) dalam pengupahan. Sebab sistem penghitungan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibukota dinilai lebih menguntungkan.
"Kami pasti ikut PP perubahan tapi kami rasa yang di DKI sistemnya lebih menguntungkan buruh, kita sudah survei, nanti hasilnya ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/10).
Nilai KHL 2015 DKI telah ditetapkan sebesar Rp 2,98 juta. Nilai tersebut merupakan dasar untuk penghitungan UMP tahun depan. Metode penghitungan UMP di DKI ini, telah digunakan sejak 2012. "Jadi kita putuskan, kalau bisa lebih baik dari PP kan bagus dong," ucapnya.
Basuki memastikan nilai UMP DKI tahun depan akan lebih besar dari KHL. Diperkirakan nilai UMP di
atas Rp 3 juta. "Pasti naik, bisa jadi Rp 3,1 juta kalau saya lihat. Ya PP kan sebuah petunjuk saja, kalau kamu ada perjanjian yang lebih tinggi, ya nggak masalah," katanya.Penetapan UMP sendiri harus melalui rapat Dewan Pengupahan, yang terdiri dari tiga unsur. Ketiga unsur tersebut yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha. Rapat pembahasan sendiri akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.