Jumat, 23 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6454
(Foto: doc)
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh, telah menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2.980.000.
Selanjutnya, dewan akan akan kembali bersidang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016, Selasa (27/10) mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, dilaksanakannya sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan KHL, karena belum ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) soal paket kebijakan IV yang mengatur sistem pengupahan.
"Tidak ada penambahan item baru dalam KHL, masih 60 item. Hanya besaran beberapa item ada penyesuaian kualitas," uja Priyono, Jumat (23/10).
Priyono menyatakan, belum bisa memastikan apakah nantinya UMP 2016 ditetapkan dengan dasar KHL 2015 atau menggunakan sistem sesuai aturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
"Sementara belum ada aturan baru, kita tetap melaksanakan sesuai KHL dulu," tandas Priyono.