Jumat, 16 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3810
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam kebijakan tersebut telah ditetapkan rumus untuk kenaikan upah buruh. Sehingga setiap tahunnya tidak perlu adanya perdebatan mengenai kenaikan upah buruh.
"Saya kira sama. Akan mirip-mirip nggak mau banyak berdebat. Buruh survei kebutuhan hidup layak berapa? hitung inflasi. Itu untuk menentukan UMP-nya (Upah Minimum Provinsi)," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/10).
Basuki mengaku di Jakarta telah menetapkan rumus untuk penentuan UMP. Namun tetap memperhatikan kesepakatan tripartit, antara buruh, pengusaha dan perwakilan pemerintah.
Dikatakan Basuki, paling adil kenaikan UMP tiap tahunnya harus disesuaikan dengan nilai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dari nilai tersebut bisa ditentukan KHL untuk
lajang dan pegawai yang sudah berkeluarga."Paling adil tiap tahun harus disurvei KHL berapa. Untuk single dan keluarga berapa. Menyesuaikan saja dengan inflasi," ucapnya.
Sebelumnya dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV dipastikan UMP naik setiap tahunnya dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Formula yang ditetapkan yakni jika inflasi 5 persen lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen.