Selasa, 15 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 24679
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan, guru honorer di ibu kota akan digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun sebelumnya mereka akan dimasukan dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab sebagian besar guru honorer sudah berusia mendekati pensiun dan tidak mungkin diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Basuki mengatakan, di Jakarta permasalahan guru honorer sudah tidak ada lagi. Karena mereka telah diakomodir dalam PPPK. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"DKI sih sudah selesai masalahnya. Maka di dalam UU ASN sudah mengakomodir dengan PPPK itu loh," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/9).
Setelah diakomodir dalam PPPK, maka gaji guru honorer setara dengan UMP DKI. Terlebih gaji tersebut juga diberikan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Tukang sapu saja diberi gaji UMP, masa guru honorer dan guru bantu tidak (diberi gaji UMP). Pasti dapat (gaji) UMP. Kalau dia tes seleksi (PNS) enggak lolos, nanti dia saya pindahkan ke PPPK itu tadi," kata Basuki.
Basuki menambahkan, jika diangkat menjadi PNS dipertimbangkan juga masalah usia. Sementara sebagian besar guru honorer usianya sudah mendekati pensiun.
"Artinya di dalam pemerintahan masih ada pikirkan pensiunnya. Kalau kamu masuk sudah terlalu tua, kamu nggak bisa ngumpulin uang pensiun makanya kita kategorikan. Nah pendekatannya kita pakai pendekatan PPPK tadi," ucap Basuki.
Dalam PPPK, guru honorer juga akan mendapatkan jaminan hari tua. Sehingga mereka tidak perlu khawatir. Yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah, guru honorer tidak mendapatkan jaminan hari tua.
"Jadi dalam UU ASN itu ada dua, aparatur sipil negeri itu dibagi dua dari PNS dan PPPK. Dengan pola seperti ini yang penting, kenapa orang pengen jadi PNS orang pengen ada jaminan asuransi, jaminan hari tua, pensiun, nah di PPPK itu dipenuhi juga," papar Basuki.