Rabu, 21 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4622
(Foto: doc)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, menyiapkan dua opsi dasar untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2016 mendatang. Paket kebijakan ekonomi
IV Pemerintah Pusat, serta perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan diajukan.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan peraturan pemerintah untuk paket kebijakan ekonomi IV. Oleh karena itu, dasar pengupahan masih tetap akan dilangsungkan dengan aturan sebelumnya.
"Sampai saat ini kita belum menerima salinan PP-nya sehingga tidak tahu isinya apa. Makanya Kamis (22/10) tetap akan diadakan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan KHL," ujarnya, Rabu (21/10).
Menurut Priyono, sebelum ada aturan yang merubah kebijakan sebelumnya, akan tetap menggunakan pola penetapan UMP sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, bila pun sampai ada perubahan, dirinya berharap semua pihak dapat menerima.
"Kita tidak bisa memastikan apa yang akan digunakan. Tapi kalaupun sampai ditetapkan kita berharap semua pihak bisa menerima," tandasnya.