Senin, 19 Oktober 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 3496
(Foto: Devi Lusianawati)
Sebanyak enam pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kepu Timur, RT 04/03, Kelurahan Kemayoran, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas, Senin (19/10).
Lurah Kemayoran, Bangun mengatakan, selain program lima tertib, penertiban PKL juga dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan PKL tersebut.
Selain itu, penertiban akan terus dilakukan di sejumlah titik di Kelurahan Kemayoran, sehingga program lima tertib dapat terlaksana dengan maksimal.
"
Kami sudah berikan peringatan 1, 2 dan 3, tapi karena tidak dihiraukan, maka kami keluarkan surat perintah bongkar (SPB)," ujarnya.Pihaknya, kata Bangun, mengerahkan sebanyak 20 personel Satpol PP untuk melakukan penetiban. Ke depan, PKL yang ditertibkan akan didata dan akan difasilitasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan.
"Mereka sudah berdagang di sana lebih dari lima tahun, dan untuk PKL yang lama akan kami data dan ditindaklanjuti oleh Pemprov," tandas Bangun.