Selasa, 29 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 7020
(Foto: doc)
Setelah satu tahun kosong, tiga nama usulan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kendati demikian, ketiga nama yang diusulkan tersebut masih dirahasiakan .
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membenarkan, pihaknya telah menerima usulan tiga nama Sekda DKI. Nama tersebut kemudian akan dibahas lagi dan dicari pejabat yang cocok. "Iya benar, sudah masuk (usulannya)," kata Gamawan, Selasa (29/4).
Namun, Gamawan enggan menyebutkan ketiga nama yang diusulkan tersebut. Menurutnya, hal tersebut masih rahasia, terlebih nantinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk pegawai negeri sipil (PNS) nomor satu di ibu kota itu. "Kalau soal nama-namanya itu rahasia. Karena Surat Keputusan (SK)-nya dari Presiden, bukan dari saya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan seleksi terhadap sembilan pejabat terasnya. Kemudian pada tahap kedua enam pejabat lainnya juga ikut seleksi sebagai calon Sekda. Pejabat-pejabat tersebut diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto, Kelapa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman, Asisten Kesejahteraan Mara Oloan Siregar, Kepala Dinas Energi dan Perindustrian Andi Baso Mappapoleonro, Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Purba Hutapea, dan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.
Di dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pada pasal 122 mengatur Gubernur Provinsi mencalonkan tiga nama untuk Sekda dan diusulkan melalui Kementerian Dalam Negeri. UU tersebut memiliki petunjuk teknis, yaitu Permendagri nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II. Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, maka Mendagri akan berkirim surat ke Presiden.
Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menkopolhukam. Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI, Boediono. Tiga nama calon Sekda itu akan dikirim Pemprov DKI kepada Kementerian Sekretariat Negara melalui Kementerian Dalam Negeri.
Selama kurang lebih 12 bulan, DKI Jakarta tidak memiliki Sekda. Kekosongan posisi Sekda menyusul pengunduran diri Fadjar Panjaitan menjadi calon anggota legislatif 2014. Sementara itu, Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI, Wiriyatmoko ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI.
Beberapa waktu lalu sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berjanji segera mengusulkan tiga nama calon Sekda akhir tahun lalu. Ada tiga inisial nama calon Sekda yang dibocorkan Jokowi, yakni S, A, dan B. Jika melihat dari nama calon Sekda, inisial S untuk Walikota Jakarta Pusat Saefullah, A untuk Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, dan B untuk Bambang Sugiyono, Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI.
Untuk dapat menjadi seorang Sekda, PNS harus berpangkat dari golongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini, jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV-d di DKI Jakarta berjumlah 10 orang. Sementara, isu yang beredar di kalangan pewarta Balaikota, Saefullah adalah calon kuat yang akan menduduki jabatan Sekda tersebut.