Rabu, 16 September 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 4189
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Tujuh reklame di sejumlah titik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar petugas gabungan, Rabu (16/9). Lokasi tujuh reklame tersebut diantaranya di Jalan Boulevard Raya, Jalan Pasar Inspres dan Jalan Vespa. Pembongkaran dilakukan karena tujuh reklame itu tidak memiliki izin atau izinnya kadaluarsa,
"Sebelum dibongkar, kami sudah memberikan surat peringatan pada masing-masing pemilik reklame," kata Muhammad Cholid, Camat Kelapa Gading.
Menurut Cholid, reklame yang dibongkar umumnya merupakan memuat iklan rokok yang tingginya sekitar lima meter. Selain membongkar tujuh reklame, petugas juga menurunkan tiga neon boks dan 15 spanduk tak berizin.
Penertiban tersebut melibatkan 30 personel yang terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kelapa Gading, TNI dan Polri.