Kamis, 10 September 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 6088
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Sawah Besar kembali melakukan penertiban 89 reklame neon box di gedung Harco Mangga Dua, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pasalnya, hingga kini wajib pajak di sana masih enggan membayar pajak.
Kepala UPPD Kecamatan Sawah Besar, Yuspin mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga sebagai shock therapy agar wajib pajak taat membayar pajak.
"Pajak tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, pembangunan dan lain sebagainya," ujarnya, Kamis (10/9).
Menurut Yuspin, sesuai perencanaan awal ada 212 titik reklame di lokasi tersebut yang seharusnya ditertibkan. Namun, setelah terus disosialisasikan hanya tersisa 89 titik yang tak kunjung melakukan pembayaran.
"Dari 89 titik reklame sebanyak 26 reklame habis masa berlaku dan tidak diperpanjang dan sisanya yang tidak mempunyai izin sehingga harus dibongkar," katanya.
Ditambahkan Yuspin, target penerimaan pajak reklame tahun 2015 sebesar Rp 33.374.000.000 dan baru terealisasi sampai dengan pertengahan Agustus sebesar Rp 4.753.689.187,- atau 14,24 persen. Padahal, untuk meningkatkan PAD telah diberikan potongan 50 persen.