Selasa, 08 September 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 5158
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2016 mendatang. Namun ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) dan rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar.
"Supaya beban ekonomi warga juga tidak terlalu berat, makanya mulai tahun depan akan kita bebaskan pajak bagi yang tinggal di rusun dan rumah di bawah Rp 1 Miliar," ujar Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Basuki, untuk meringankan beban warga DKI yang dalam perekonomian menengah kebawah akan ada kebijakan bagi transportasi umum. Seluruh kendaraan umum yang ada di Jakarta, akan dibuat kerjasama untuk dibayar per kilometer
"Jadi anak sekolah yang punya KJP, PHL, dan pegawai yang gajinya UMP tidak terlalu berat untuk ongkos ke tempat bekerja," ucapnya.
Khusus untuk warga Kepulauan Seribu, lanjut Basuki, seluruh kapal penyebrangan juga akan dibayar rupiah per
mil. Sehingga ada atau tidak ada penumpang mereka bisa tetap jalan dan mempermudah akses warga di sana."Dengan cara itu kita bisa subsidi tiketnya. Jadi warga yang bepergian tidak terlalu membayar mahal ongkosnya," tandasnya.