Senin, 07 September 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 4873
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan kebijakan baru terhadap mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ibukota.
Kebijakan tersebut, menghentikan kenaikan tarif PBB untuk hunian yang harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar hingga 2018 mendatang.
"Sampai 2018, PBB tidak boleh naik," kata Basuki di Balai Kota, Senin (7/9).
Dikatakan Basuki, penghentian kenaikan tarif PBB hingga 2018 mendatang ini tak hanya berlaku bagi rumah tinggal, tetapi juga rusun dan rusunami yang ada di Jakarta.
"Semua rumah yang harga lahannya berdasarkan NJOP kurang dari Rp1 miliar, termasuk rusun atau rusunami tidak perlu dinaikkan tarif PBB," ujarnya.
Selain menghentikan kenaikan tarif PBB, Basuki juga akan memberikan kesempatan terhadap bangunan yang menyalahi zonasi dan hitungan lantai untuk diberikan pemutihan. Namun, dengan catatan, tarif PBB yang baru dihitung secara benar sesuai kondisi fisik bangunan berdasarkan NJOP terbaru.
Perlu diketahui, kenaikan tarif PBB di DKI telah berlangsung sejak 2013 lalu karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah mulai dari 120 hingga 240 persen.
Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBB kepada wajib pajak (WP) yang berpenghasilan rendah dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).