Senin, 07 September 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 4440
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Warga mengeluhkan keberadaan reklame rokok yang berlokasi di simpang empat Jalan Cilincing Raya, Cilincing, Jakarta Utara. Pasalnya, reklame tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang,
Keberadaan reklame berukuran 5x3 meter tersebut juga membuat kawasan tersebut tampak semrawut. Instansi terkait diimbau untuk segera menertibkannya.
"Kami heran, kenapa reklame rokok ini tidak ditertibkan," keluh Adi, salah seorang warga setempat, Senin (7/9).
Dihubungi terpisah, Camat Cilincing, Wawan Budi Rohman menegaskan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Meski begitu, Budi memastikan, reklame rokok di simpang empat Jalan Cilincing Raya, legal. Karena reklame tersebut memiliki izin yang sah serta membayar pajak.
"Izinnya hingga Desember. Nanti kalau izinnya sudah habis, baru kita tindak," jelas Budi.
Dalam menertibkan papan reklame, Budi mengaku berupaya berhati-hati. Sebab ia pernah diprotes dua pengusaha, karena reklamenya ditertibkan.
"Aturannya memang ada. Tapi kalau izinnya belum kadaluwarsa, kita belum bisa tertibkan," ungkap Budi.