Senin, 07 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 5303
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Puluhan papan reklame di sepanjang Jl Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur ditertibkan. Pembongkaran dilaukan lantaran pemiliknya tidak memiliki serta memperpanjang izin.
Penertiban mengerahkan 20 personel gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Jatinegara dibantu kepolisian dan Satpol PP.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) UPPD Kecamatan Jatinegara, Maani mengatakan, pihaknya sudah beberapa bulan terakhir melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame. Namun, beberapa diantaranya tetap membandel tidak melakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
"Ada yang tidak memiliki izin dan yang izinnya sudah mati satu tahun lebih tidak diperpanjang. Setelah kita sosialisasikan ada yang membayar dan yang tidak terpaksa kita tertibkan," tegasnya.
Dikatakan Maani, penertiban akan dilakukan menyisir kedua sisi Jl Otista Raya. Dari data yang dimiliki pihaknya, ada sekitar 50 papan reklame dari berbagai produk yang terpasang di toko-toko maupun dalam bentuk plang.
"Apa yang kita lakukan juga sebagai shock therapy," tandasnya.