Kamis, 20 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 7807
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan menindak armada angkutan Uber dan Grab Car. Pasalnya, proses perizinan operasional dan armada berpelat hitam angkutan dengan layanan aplikasi internet tersebut ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, telah bertemu dengan pihak Polda Metro Jaya untuk membahas laporan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta terkait layanan aplikasi angkutan pribadi menjadi angkutan umum.
"Sudah bertemu Selasa (18/8) kemarin. Hasilnya kita sepakat untuk menindak operasional Uber dan Grab Car," ujarnya, Kamis (20/8).
Dikatakan Andri, layanan aplikasi Uber dan Grab Car sampai kini belum memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Mereka belum memiliki izin operasional dengan rute dan trayek resmi bernomor Polisi kuning," tuturnya.
Atas dasar itu, lanjut Andri, pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda merasa layanan aplikasi angkutan tersebut mengacaukan perundang-undangan dan bisnis angkutan umum. Karena belum memenuhi syarat untuk penyedia angkutan umum.
"Saya sudah berikan persyaratan kepada pebisnis aplikasi. Tapi bukannya mereka penuhi tapi malah dioperasikan," ungkapnya.
Andri mengaku kesulitan menertibkan layanan angkutan berbasis aplikasi yang saat ini tengah marak beroperasi di Jakarta. Terutama layanan aplikasi Go-Jek dan kendaraan roda dua lainnya meskipun angkutan tersebut tidak berizin.
"Semuanya tidak berizin. Kami sebenarnya akan menertibkan layanan aplikasi tersebut, apalagi Go-Jek," tandasnya.