Jumat, 19 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 5751
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta taksi Uber didaftarkan secara resmi agar keberadaannya tidak ilegal. Selain menyalahi aturan, keamanan penumpang taksi Uber juga dipertanyakan.
Ahok, begitu Basuki disapa, mengaku selama ini tidak pernah mendukung keberadaan taksi Uber lantaran tidak ada izin.
"Saya bukan tidak suka Uber, saya cuma minta Uber mesti terdaftar resmi, kantormu di mana? Pajak bayarnya semua jelas," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (19/6).
Dia mengatakan, permintaannya itu untuk memberikan keamanan kepada masyarakat. Jika tidak jelas kantornya, maka penumpang akan kesulitan jika hendak menyampaikan keluhan. "Kalau ada keluhan warga yang memakai jasa Anda, kita bisa nyari," ucapnya.
Menurut Basuki, taksi Uber harus mencontoh perusahaan yang bergerak di bidang yang sama seperti Grab Taxi dan Go-Jek. Jika perusahaan jelas dan bermanfaat bagi warga Jakarta, maka Basuki akan mendukung secara penuh.
"Grab Taxi saya dukung, Go-Jek saya dukung asal jelas," tegasnya.
Seperti diketahui, layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. Untuk tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Mobil-mobil yang disediakan tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.