Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 3678
(Foto: doc)
Usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan cafe yang ada di Jakarta Timur, diminta untuk memasang ikon budaya Betawi. Ini menyusul, disahkannya Perda tentang Pelestarian Budaya Betawi, Selasa (18/8) kemarin.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur, Triyugo Prasetyo mengatakan, langkah ini bertujuan mendukung pelestarian kebudayaan dan kesenian Betawi, sekaligus aset mengembangkan usaha wisata di Jakarta Timur.
"Perda tersebut bisa menambah khasanah pelestarian Budaya Betawi. Akan saya monitor industri pariwisata yang baru maupun yang lama, baik restoran, hotel, maupun kafe," tegas Triyugo, Rabu (19/8).
Ditambahkan Triyugo, pihaknya juga akan melakukan konektivitas antara kesenian dan kebudayaan Betawi dengan industri pariwisata. Salah satunya dengan menampilkan atraksi seni dari sanggar tari atau teater Betawi di hotel, restoran, atau tempat-tempat wisata lain.
"Dengan begitu potensi-potensi Budaya Betawi bisa ikut terlindungi," terang Triyugo.
Dia menilai, Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini menjadi landasan hukum untuk menjaga dan melestarikan kekhasan Jakarta.
"
Perda ada sanksi hukumnya, misalnya ada restoran yang tidak menampilkan budaya atau memasang ikon Betawi kan bisa dikenakan sanksi," tandasnya.