Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 4227
(Foto: Yopie Oscar)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (18/8) kemarin. Untuk itu, usaha jasa serta sarana industri pariwisata diimbau untuk memasang ikon kebudayaan Betawi.
"Bisa dengan pemasangan ondel-ondel atau kembang kelapa di lobi atau pintu masuk hotel, restoran, atau tempat wisata lainnya," kata Triyugo Prasetyo, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Timur, Rabu (19/8).
Pihaknya, kata Triyugo, berjanji akan lebih giat lagi melakukan pembinaan terhadap sanggar-sanggar budaya dan memberi pelatihan kesenian betawi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Langkah tersebut bertujuan untuk menumbuhkembangkan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi.
"Sanggar-sanggar terus kita bina. Kita bikin supaya sanggar bisa dikembangkan, kita beri motivasi dengan mengikutsertakan mereka di perlombaan, festival dan event. Kemudian akan kita kirim guru atau pelatih untuk mengedukasi anak-anak yang berkaitan dengan seni dan budaya Betawi di tiap RPTRA," ungkap Triyugo.
Ditambahkan Triyugo, keberadaan perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi program dan kegiatan pelestarian budaya Betawi yang selama ini telah dilaksanakan Pemprov DKI, serta memantapkan keberadaan budaya Betawi sebagai tuan rumah di Kota Jakarta.
"Kebudayaan Betawi ini harus dilestarikan, tapi potensinya juga harus dikembangin sebagai daya tarik wisata," tandasnya.