Jumat, 14 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 5417
(Foto: Izzudin)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan melakukan penertiban di Jalan TMP Kalibata Raya dan Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Hasilnya 8 mobil yang terparkir di badan jalan diderek petugas.
"Padahal ini sudah rutin sekali dilakukan untuk Kalibata dan Ragunan, tetapi masih saja ada yang memarkir kendaraannya sembarangan," ujar A Banjar Nahor, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian,
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Jumat (14/8).Sebanyak 15 petugas dikerahkan dalam patroli parkir liar kali ini. Selain itu ada 2 mobil derek yang juga turut untuk langsung menindak mobil yang kedapatan terparkir secara liar. "Kami derek mobil yang parkir dibahu jalan yang telah membuat kemacetan untuk dibawa ke kantor," katanya.
Menurut Nahor, memang banyak dari pemilik mobil yang melakukan protes keras terhadap penindakan yang dilakukan pihaknya. Namun hal itu adalah memang tugas yang mesti dijalankan untuk menegakkan peraturan. "Sudah biasa pemilik mobil yang kita derek marah-marah. Tapi kan mereka melanggar, ya harus diderek," ucapnya.
Nahor mengatakan untuk mobil yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu. "Untuk mobil parkir pemilik akan membayar denda sebesar 500 ribu melalaui Bank DKI," tandasnya.