Rabu, 05 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3753
(Foto: Izzudin)
Jaringan selular
Base Transciver Station (BTS) di Jakarta Selatan banyak dibangun di tengah pemukiman warga. Untuk itu, Suku Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan Jakarta Selatan meminta pengelola BTS untuk mengurus perizinan."Pada setiap pembangunan menara BTS berada di pemukiman dipastikan akan menjadi konflik bagi warga," kata Agus Supriyanto, Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Dikatakan Agus, jika pembangunan BTS sesuai aturan maka dipastikan tidak ada keluhan atau laporan masyarakat yang merasa terganggu adanya keberadaan BTS itu.
“Karena sering tak memiliki perizinan lengkap, seperti pengakuan warga, menjadikan masyarakat tak bisa menerima. Nah, terjadilah protes warga,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Agus, meminta penyelenggara melangkapinya dengan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT), radiasi gelombang, rekomendasi perizinan dari Dinas Kominfomas Provinsi DKI Jakarta, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penataan Kota dan Tata Ruang.
"Sekarang kan sudah serba cepat, cukup melengkapi perizinan di PTSP, para penyelenggara bisa membangun BTS dengan tenang," tandasnya.