Jumat, 13 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 4424
(Foto: Erna Martiyanti)
Lantaran tak memiliki izin, menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Cempaka Putih Timur XXIV RT 06/03 terancam dibongkar. Terlebih, keberadaan menara itu juga mengganggu keberadaan saluran air. Pekan depan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta akan melayangkan surat terguran kepada pemilik menara tersebut.
Kabid Postel dan Multimedia, Diskominfomas DKI Jakarta, Yudida mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, diketahui menara tersebut tidak memiliki izin. "Ternyata belum ada izinnya. Mereka baru mengajukan izin seminggu yang lalu. Padahal menara sudah berdiri lama," ujar Yudida, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Dikatakan Yudida, saat ini pihaknya tengah membuat berita acara untuk peninjauan langsung di lapangan. "Jadi ada dua pilihan, dibongkar sendiri atau dibongkar paksa," katanya.
Menara tersebut, sambung Yudida, termasuk dalam kelompok mikrosel yakni dengan ketinggian menara tidak lebih dari 15 meter. "Selain tidak memiliki izin, menara itu juga ada di atas salura
n, sehingga menganggu. Jadi memang harus dibongkar," tegasnya.Ditambahkan Yudida, penertiban menara BTS itu sesuai dengan Pergub nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menemukan menara BTS yang berada di atas saluran air. Dirinya pun langsung meminta agar menara tersebut dibongkar.