Sabtu, 18 Juli 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 2861
(Foto: doc)
Sebanyak 120 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, di Jalan Al Barkah, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat akan ditertibkan. Nantinya, lahan seluas 5,1 hektare tersebut akan digunakan untuk perluasan Hutan Kota Rawa Buaya.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI, Darjamuni mengatakan, penertiban bangunan liar akan dilakukan pasca Lebaran. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Administrasi Jakarta Barat untuk sosialisasi.
"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot setempat, setelah itu dilakukan sosialisasi kepada warga di lokasi tersebut baru ditertibkan," jelasnya, Sabtu (18/7)
Darjamuni mengatakan, sebelum Lebaran lalu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, telah menyerahkan lahan tersebut kepada Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan. Selain sebagai perluasan Hutan Kota, lahan tersebut juga akan dibuat fasilitas jogging track, sehingga Hutan Kota Rawa Buaya dapat dimanfaatkan sebagai arena olahraga warga.
"
Berita acara dari penyerahan asset Pemprov sudah dilakukan bulan puasa kemarin ," tandas Darjamuni.