Senin, 13 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 4220
(Foto: Nurito)
Sebanyak 28 bangunan semi permanen dan 100 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bekasi Timur VII dan VIII, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar ratusan petugas gabungan, Senin (13/7). Sebab, bangunan yang dijadikan warga sebagai tempat usaha seperti warung rokok dan makanan ini berdiri di atas saluran air.
Camat Jatinegara Syofian Taher mengatakan, keberadaan bangunan dan lapak PKL tersebut melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum karena berada di atas saluran air. Ia menyayangkan pihak PT PLN yang memberikan aliran listrik ke bangunan liar tersebut.
"Saya kecewa dengan PT PLN yang begitu mudahnya memberikan meteran listrik pada warung rokok. Tapi giliran masyarakat minta sambungan listrik sangat sulit. Kami akan surati PLN agar tidak lagi memberikan listrik sebagai penerangan untuk PKL liar," ujar Syofian.
Selain menertibkan bangunan liar, 280 petugas Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur juga menindak sebanyak 27 sepeda motor yang parkir liar di Jalan Bekasi Timur Raya. Seluruh sepeda motor yang diamankan itu akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
"Apapun alasannya, tidak boleh lagi parkir di sini. Kalau masih nekat ya kita tindak. Mulai dari cabut pentil, derek, hingga tilang," tegas
Bernad Octavianus Pasaribu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.