Jumat, 17 Juli 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 4736
(Foto: Rio Sandiputra)
Sebanyak 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Lamandau 4 dan Jalan Bulungan, Kelurahan Kramat Pela, semalam ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, karena lapak PKL berdiri di atas fasilitas umum.
"Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta prioritas penertiban PKL. Ada 15 lapak baik yang semi permanen dan juga hanya warung rokok," ujar Dennis Triyanto, Lurah Kramat Pela, Jumat (17/7).
Menurut Dennis, lapak-lapak PKL yang ditertibkan melanggar aturan karena didirikan di atas trotoar dan juga saluran air. Sehingga mengganggu para pejalan kaki dan berpotensi menyumbat saluran.
"Kita sudah beri peringatan sejak lama ke mereka, karena warga sekitar juga sudah mulai terganggu. Tapi tidak dihiraukan, makanya kita angkut lapaknya," tegasnya.
Dari pantauan beritajakarta.com sebanyak 40 personel gabungan dari Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Kramat Pela, dan polisi dikerahkan untuk mengangkut lapak-lapak yang sudah ditinggal mudik pemiliknya.
Setelah lapak bersih dari kawasan itu, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Suku Dinas Tata Air untuk menangani lahan yang sudah dibersihkan agar tidak ditempati PKL kembali.
"Mungkin ada program penghijauan dan juga pengerukan saluran nantinya. Kita akan koordinasikan ke pihak terkait, dan melakukan penjagaan," tandasnya.