Senin, 13 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 7020
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengembalikan uang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran 2014 sebesar Rp 495 miliar. Ditargetkan pengembalian kelebihan anggaran bisa sampai 80 persen selama 60 hari.
"Balikinnya pakai uang mereka pribadi dong kalau enggak bisa tanggung jawab duitnya," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/7).
Basuki mengancam jika SKPD terkait tidak mau mengembalikan maka akan dipidanakan. Karena yang diambil adalah uang rakyat. "Kalau nggak bisa kita penjarain. Pakai duit pribadi kalau nggak jelas duitnya dipakai ke mana. Emang duit Bapak lo...!" tegasnya.
Inspektorat DKI Jakarta diminta untuk terus aktif kepada SKPD yang masuk dalam temuan BPK. Karena Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu selama 60 hari. "Harus dibalikin. Panggil SKPD-nya. Selama 60 hari ini dikejar. Kalau nggak bisa 60 hari, laporin berarti kena sanksi dia bisa pidana bisa korupsi," ucapnya.
Basuki menyebut pemeriksaan yang dilakukan BPK kali ini lebih baik dibandingkan sebelumnya. Karena pada tahun ini temuan yang dilakukan secara mendetail. "Ada pengakuan dulu enggak sampai segini, ya bagus dong kan saya sudah bilang mesti BPK periksa habis-habisan," tegasnya.
Pemprov sendiri menargetkan bisa mengembalikan 80 persen temuan audit BPK RI. Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang harus dikembalikannya mencapai Rp 495 miliar. Ada 43 SKPD yang diduga terdapat besaran anggaran tidak wajar hingga menimbulkan indikasi kerugian.
Beberapa di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPKAD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, Sudin Pendidikan, Sudin Pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan, UPT Transjakarta Busway dan UPT Pulogadung.