Kamis, 15 Juni 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 1582
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar
sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Standar Layanan Informasi Publik (Perki Slip) Nomor 1/2021 di kantor wali kota setempat.Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murtado mengatakan, kegiatan ini dihadiri para sekretaris kecamatan (sekcam) dan sekretaris kelurahan (sekel) dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan, pengembangan sistem dan kualitas layanan informasi publik yang dilaksanakan setiap tahun
"Sekcam dan sekel merupakan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kecamatan dan kelurahan. Jadi sudah jadi tugas sehari-hari mereka menyimpan dan mendokumentasikan," ujarnya, Kamis (15/6).
Ali berharap, para peserta dapat mengerti dan memahami isi Perki Slip ini agar pelaksanaan dan penerapannya berjalan baik.
"Yang paling penting bagaimana kita memberi layanan informasi publik secara lengkap ke masyarakat," katanya.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menuturkan, sebagai ujung tombak pengelolaan informasi publik, PPID harus mengetahui informasi yang diterima dan diberikan kepada masyarakat.
"Yang kita harus berikan kepada masyarakat itu informasi yang dihasilkan, diterima dan dikelola badan publik," tandasnya.