Rabu, 06 April 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2811
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar roadshow ke Rumah Sakit Daerah (RSUD/RSKD) Se-Provinsi DKI Jakarta dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Komisioner KI DKI Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Aang Muhdi Gozali menjelaskan, RSUD merupakan badan publik yang berkewajiban mengelola, menyimpan, mendokumentasikan serta memberikan
informasi publik dengan prinsip layanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan."Ketika badan publik terbuka maka timbul kepercayaan (trust) dan tidak terjadi sengketa informasi di KI DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan, di dalam Perki ada bagian khusus mengenai nota dinas di mana lintas badan publik dapat merespons dan menyampaikan informasi publik serta pengadaan barang dan jasa sehingga mendorong keterbukaan informasi publik pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Ia menekankan perlunya RSUD membangun sistem pelayanan informasi berkualitas serta memperdalam tata cara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan pengelolaan informasi secara elektronik menyesuaikan teknologi era digital.
“Bangun website dengan lengkap mulai dari formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan informasi, sehingga efisien, masyarakat tidak perlu datang langsung ke RSUD," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Jatipadang, Siti Ainun Dwiyanti, menyampaikan apresiasi atas ajakan KI DKI menyosialisasikan aturan tersebut.
"Ada permintaan informasi rekam medik, yang kami ketahui dilindungi UU," tandas Ainun.