Selasa, 08 Maret 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2720
(Foto: Folmer)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar dialog publik secara virtual bertema “keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam mengakses jaminan kesehatan Nasional DKI Jakarta”.
Dialog virtual dihadiri oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro membahas seputar optimalisasi pelaksanaan akses keterbukaan informasi publik (KIP) pada pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ibu kota yang perlu terus ditingkatkan. Sekadar diketahui Kota Jakarta sudah menerapkan UHC (Universal Health Coverage).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah memiliki sebanyak 320 Puskesmas atau RSUD dengan pelayanan modern yang siap melayani peserta JKN melalui penerapan sistem antrean online yang terintegrasi melalui aplikasi mobile. Bahkan, realisasi jumlah peserta JKN di Provinsi DKI Jakarta sudah melampaui target dari RPJMN 2024.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro berharap, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI lebih pro aktif mendorong keterbukaan informasi seputar BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan, rumah sakit maupun memberikan informasi soal layanan BPJS.
"KI Provinsi DKI Jakarta menjadi bagian penting dalam mendukung upaya Jakarta mencapai Universal Health Coverage yang diikuti dengan peningkatan pelayanan oleh faskes dan rumah sakit," ujar Karyatin, Selasa (8/3).
Sementara Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memaparkan, semua stakeholder berkolaborasi menyatukan frekuensi yang sama untuk menyejahterakan warga ibu kota yang sejalan dengan Intruksi Presiden No 1 tahun 2022.
"Kuncinya optimalisasi dan penekanan kepada kepala daerah dan kementerian. Untuk Provinsi DKI Jakarta lebih spesifik. Partisipasi publik perlu terus dioptimalkan terutama rencana kebijakan. Peserta yang hadir dalam di
alog virtual ini menjadi agen perubahan mengadvokasi publik," tuturnya.Sementara Komisioner KI DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjelaskan, pihaknya akan melakukan monev untuk mengukur pelayanan standar informasi publik yang meliputi informasi yang berkualitas, update dan akses informasi layanan rumah sakit, informasi cepat, mudah dan biaya ringan.
"Jika ada pelanggaran terhadap hak akses dan masyarakat merasa dirugikan, KI akan menerima permohonan sengketa informasi disebabkan kurangnya kesadaran dan informasi tersaji tidak menjawab yang diinginkan," jelasnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jabodetabek, Bonna Evita menambahkan Provinsi Jakarta tiga tahun sebelum 2024 sudah mencapai cakupan lebih dari 90 persen.
"Sesuai RPJMN 2020-2024 diharapkan cakupan peserta JKN di Provinsi DKI Jakarta sudah 98 persen," tandasnya.