KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

Rabu, 12 Januari 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2581

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Penelitian Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Komisi Informasi (KI)  Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan studi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Mereka hendak mengetahui peran dan manfaat KI serta keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta.

Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan

Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus menjelaskan, ada empat isu keterbukaan informasi yang digali. Pertama, tingkat keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kedua, kasus ketidakterbukaan informasi publik yang umumnya terjadi. Ketiga, proses penanganan ketidakterbukaan di badan publik, serta keempat, contoh kasus sengketa informasi publik.

Harminus memberi penjelasan yang mendetail mengenai kriteria badan publik, manfaat keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik informasi yang terbuka (wajib disediakan, berkala, serta merta), dan informasi dikecualikan.

"Dalam permohonan informasi publik ada mekanisme meminta informasi baik dari perorangan, kelompok orang, dan badan hukum. Sebab terjadinya sengketa informasi publik karena tidak mendapat tanggapan dari atasan PPID dalam 30 hari kerja. Antara lain jika dikelola tetapi tidak diberikan, informasi diberikan tapi tidak sesuai, sehingga terjadi sengketa informasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Rabu (12/1).

Dijelaskan Harminus, ada peraturan baru berupa peraturan standar layanan informasi publik (SLIP) I/2021 mengenai kewajiban badan publik memberikan pelayanan informasi secara berkualitas. Kasus sengketa informasi publik ditangani KI Provinsi DKI Jakarta selama berjalan mengenai pertanahan, pengadaan barang dan jasa, addendum dan lain sebagainya.

"Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ada di ranah badan publik, itu harus dihitamkan melalui uji konsekuensi. Informasi publik beda dengan informasi dalan konteks secara umum," sambung Harminus.

Pada kesempatan itu, ada juga pertanyaan mengenai biaya permohonan informasi. Harminus mengatakan, prinsipnya akses permohonan informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Setiap pemohon informasi menanggung sendiri biaya copy permohonan informasi yang diminta sesuai kesepakatan dengan prinsip biaya ringan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) menyampaikan apresiasi atas respons KI Provinsi DKI Jakarta terhadap kunjungan itu.

BERITA TERKAIT
KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Jumat, 24 Desember 2021 3206

Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Gubernur Anies Berharap Indeks Keterbukaan Inform

Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Gubernur Anies Berharap Indeks Keterbukaan Informasi di Jakarta Terus Meningkat

Kamis, 23 Desember 2021 3731

Audiensi Bersama KPK RI, KI DKI Dorong Kolaborasi Pencegahan Korupsi

KI DKI - KPK Dukung Pencegahan Korupsi Lewat Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 21 Desember 2021 3790

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks