Kamis, 10 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2427
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sosialisasi dan advokasi perihal Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ke semua partai politik di Jakarta.
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 mengajak partai politik sebagai badan publik untuk menggelar sosialisasi dan edukasi tentang SLIP seperti yang tertuang di dalam Perki Nomor 1 tahun 2021.
"KI Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada pimpinan partai politik di Jakarta untuk digelar sosialisasi dan edukasi SLIP," ujar Harry Ara Hutabarat, Kamis (10/2).
Ia menjelaskan, Perki Nomor 1 tahun 2021 bertujuan agar badan publik mengetahui hak dan kewajiban dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
"Melalui Perki Nomor 1 Tahun 2021 diharapkan PPID badan publik dapat semakin meningkatkan pemahaman tentang kualitas pelayanan informasi publik. Namun demikian, produk peraturan perundang-undangan yang baru disahkan dan diundangkan memerlukan sosialisasi," jelasnya.
Kehadiran Perki Nomor 1 Tahun 2021 diharapkan juga agar badan publik lebih terbuka seputar pengelolaan informasi publik sehingga memudahkan akses masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan dan meminimalisir korupsi melalui upaya pencegahan dari hulu.
"KI Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi SLIP dalam upaya mewujudkan transparansi badan publik tahun 2022," tandasnya.