Jumat, 09 Juni 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1629
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh badan publik di lingkungan Pemkot Jakarta Utara, mulai tingkat kota hingga kecamatan dan kelurahan, harus memiliki website sebagai tindaklanjut teknis keterbukaan informasi publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, warga DKI Jakarta saat ini sudah sangat melek teknologi sehingga harus diimbangi dengan percepatan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses, salah satunya dengan membuat website.
"Kami berharap seluruh badan publik lebih aware dengan mengembangkan inovasi melalui tersedianya website sampai kecamatan dan kelurahan," katanya, saat menggelar diseminasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Jakarta Utara, Kamis (8/6) kemairn.
Menurutnya, ketersediaan website ini sesuai dengan standar layanan informasi publik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki SLIP 1/2021). Yaitu standar pengumuman, permintaan informasi, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (D.I.P), pendokumentasian informasi publik, serta standar maklumat pelayanan.
"Jadi ketika publik meminta informasi, cukup lihat papan pengumuman di website. Semua informasi terbuka kecuali yang dirahasiakan," tandasnya.