Jumat, 26 Juni 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 2665
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebuah rumah toko di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek petugas Polres Metro Jakarta Utara. Sebanyak 35 orang diamankan petugas saat tengah bermain judi dadu.
Dari 35 orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni Lim A Yung alias Ayung (45) memiliki peran sebagai bandar dan Dedi Saputra alias Dedi (36) berperan sebagai kasir. Keduanya diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Yully Kurniawan mengatakan, penggerebekan ruko setinggi 3 tingkat di belakang Pasar Angkasa itu berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan pengintaian dan didapati sedang dilakukan permainan judi dadu, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 78.520.000,00, 28 anak dadu, 1 set alat kocok dadu, 2 lembar lapak pasangan, dan 3 set meja judi.
"33 orang lainnya merupakan pemain saja. Mereka kita kenakan subsider 303 bis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya, Jumat (26/6).
Ditambahkan Yully, kegiatan judi digelar tidak dalam waktu yang tetap dengan omzet mencapai ratusan juta. Para pemain merupakan warga sekitar dan beberapa lain berasal dari kawasan sekitar Jakarta Utara.
"Menurut pengakuan baru beroperasi sekitar 3 bulan. Tapi akan kita dalami kebenarannya," tandas Yully.