Kamis, 30 Oktober 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 2376
(Foto: doc)
Polres Metro Jakarta Barat selama Oktober berhasil mengamankan 114 tersangka penjudi dari sejumlah lokasi. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain, mobil, uang Rp 10.999.000, 19 telepon genggam, laptop, dua ekor ayam jago, dadu koprok dan meja karambol.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, mengatakan pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebanyak 114 tersangka yang ditangkap itu tersangkut dalam 39 kasus.
"Perjudian juga m
erusak mental masyarakat dan tidak boleh terus dibiarkan berkembang, karena sangat berbahaya," ucap Bahtiar.Bahtiar menjelaskan, jenis judi yang dilakukan para tersangka antara lain, judi togel, sabung ayam, permainan dadu, karambol dan judi kartu.
“Beberapa pelaku judi yang kami tangkap adalah pemain lama yang juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Saat ini para pelaku, khususnya judi togel sedang kami interogasi untuk dapat mengungkap para bandar judi besar termasuk judi online,” tandasnya.