Senin, 17 Oktober 2016 Wahyu Ginanjar Ramadhan 2160
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan eksekutif terkait alokasi kewajiban pengembang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Penjelasan tersebut dilakukan agar agar sejumlah sarana barang yang diberikan dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2016). Meski demikian menurut Riano pembahasan kali ini akan ditunda sementara waktu menunggu penjelasan dari BPKAD DKI Jakarta. Sebab KPU DKI sendiri tidak pernah meminta bantuan sarana dan prasarana pada pihak ketiga. Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, sarana dan prasarana yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut berasal dari kewajiban pengembang. Salah satu poin kesepakatannya digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana yang diterima DKI dan dipinjam pakaikan kepada KPU DKI Jakarta.