DPRD Minta Pengalihan Kewajiban Pengembang ke KPU DKI Dijelaskan

Senin, 17 Oktober 2016 Wahyu Ginanjar Ramadhan 2160


Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan eksekutif terkait alokasi kewajiban pengembang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Penjelasan tersebut dilakukan agar agar sejumlah sarana barang yang diberikan dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2016). Meski demikian menurut Riano pembahasan kali ini akan ditunda sementara waktu menunggu penjelasan dari BPKAD DKI Jakarta. Sebab KPU DKI sendiri tidak pernah meminta bantuan sarana dan prasarana pada pihak ketiga. Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, sarana dan prasarana yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut berasal dari kewajiban pengembang. Salah satu poin kesepakatannya digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana yang diterima DKI dan dipinjam pakaikan kepada KPU DKI Jakarta.

VIDEO TERKAIT
1210_APBDP.flv

Perda APBD Perubahan DKI 2016 Disahkan

1110_APBDP.flv

APBD Perubahan 2016 Ditetapkan Besok

1110__HIburan_Malam_dan_narkoba.flv

DKI Harus Tutup Tempat Hiburan Sarang Peredaran Narkoba

0710_DPRD.flv

Komisi A DPRD Gelar Rapat Penelitian Akhir Raperda APBDP 2016

0809_DPRD_SUMSEL_1.flv

Komisi A DPRD DKI Terima Kunjungan Kerja DPRD Sumsel

VIDEO LAINNYA
Final Judo.mp4

Judo Jakarta Open 2024 Resmi Ditutup

Judo Open.mp4

333 Atlet Beralaga di Kelas Cadet Judo Jakarta Open 2024