Jumat, 27 Mei 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1899
(Foto: Folmer)
Sebanyak 39 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, puluhan warga yang menjalani sidang tipiring di meja hijau disebabkan melanggar ketertiban umum.
"Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi yang digelar di PN Jakarta selatan sebesar Rp 79, 078 juta," ujar Ujang Hermawan.
Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan di antaranya 15 pelanggar perizinan bangunan, 15 pelanggar peredaran minuman keras, lima pelanggaran penggunaan fasilitas umum dan lima pelanggaran usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Serta tiga pelanggar parkir liar, dua pelanggaran usaha pemotongan hewan ternak, dua pelanggaran bertamu lebih dari 1x24 jam, satu pelanggaran pengobatan tanpa izin dan satu pelanggar PMKS," jelasnya.
Ia menambahkan, sebanyak 32 dari 39 pelanggar ketertiban umum menghadiri persidangan Yustisi di PN Jaksel.
"Sisanya tujuh pelanggar tidak hadir sehingga mendapat putusan verstek," tandas
nya.