Jumat, 11 Maret 2022 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2811
(Foto: Nurito)
Sebanyak 44 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Jumat (11/3), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di aula Gedung Blok D Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, 44 pelanggar yang menjalani sidang tipiring ini berasal dari 10 kecamatan. Masing-masing lima pelanggar di Kecamatan Matraman, Jatinegara, Kramat Jati, C
akung, dan Kecamatan Duren Sawit.Kemudian, empat pelanggar masing-masing dari Kecamatan Pulogadung dan Kecamatan Makasar. Lalu, Kecamatan Pasar Rebo dan Cipayung masing-masing tiga pelanggar.
"Sebenarnya yang harus menjalani sidang tipiring ini ada 46 pelanggar. Namun, dua tidak hadir sehingga kasusnya di verstek dan dikenai sanksi denda administrasi," kata Budi.
Dalam sidang tipiring ini, ungkap Budi, 37 pelanggar dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu. Kemudian empat pembuang sampah sembarangan, masing-masing dikenai sanksi Rp 200 ribu.
Laly, satu pelanggar pembuang barang bekas dikenai sanksi Rp 500.000 dan dua pelanggar yang tak hadir disanksi denda verstek masing-masing Rp 150.000
"Total uang denda administrasi yang terkumpul Rp 6,7 juta lebih," ucap Budi.
Diharapkan, pemberian sanksi ini dapat memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang melanggar.