Senin, 13 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 6778
(Foto: Yopie Oscar)
Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat mengenai nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Kesepakatan itu didapat setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat bertemu dengan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Sudah ada kesepahaman nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur dulu," kata Djarot, Senin (13/4).
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, penetapan APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun mengacu pada nilai total belanja sebesar Rp 63,65 triliun ditambah dengan pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.
"Jadi pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah," ujar
Donny, sapaan akrabnya.Dia menyebutkan, untuk memahami pagu anggaran tahun sebelumnya tidak hanya dilihat dari total saja. Melainkan juga dilihat dari sisi belanja, pendapatan dan pembiayaan. Sehingga APBD 2015 jika disesuaikan dengan ketiga elemen tersebut totalnya hanya sebesar Rp 69,28 triliun.
"Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp 69,28 triliun," ucapnya.