Tunjangan Transportasi PNS Dialihkan ke TKD

Selasa, 07 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 26493

Dicoret Kemendagri, Tunjangan Transportasi Dialihkan ke TKD

(Foto: doc)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret tunjangan transportasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang jumlahnya mencapai Rp 400 miliar. Meski begitu, Pemprov DKI akan mengalihkan anggaran tersebut ke tunjangan kinerja daerah (TKD). 

Tunjangan transportasi dihapus. Kita alihkan ke tunjangan penambahan kinerja daerah, sehingga masuk yang di dalam komposisi TKD

"Tunjangan transportasi dihapus. Kita alihkan ke tunjangan penambahan kinerja daerah, sehingga masuk yang di dalam komposisi TKD itu," ujar Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Adapun alasan pencoretan tunjangan transportasi lantaran tidak ada dasar hukum yang mengatur soal tersebut. Sehingga ke depan, setiap pejabat akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas kembali. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan kebebasan bagi pegawainya untuk memilih menerima tunjangan transportasi atau menggunakan mobil dinas.

Kebijakan memberikan tunjangan transportasi karena dinilai lebih efisien dibandingkan dengan memberikan mobil dinas. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu lagi untuk merawat kendaraan yang ada. "Besarannya Rp 400 miliar satu tahun, itu yang dialihkan," ujarnya.

Dikatakan Heru, koreksi lain dari Kemendagri terhadap APBD 2015 yang disulkan menggunakan Peraturan Gubernur diantaranya yakni, pembelian alat tulis kantor, pembelian aki mobil, alokasi untuk TKD, dan diharuskan meningkatkan belanja untuk pendidikan.

"Tapi permasalahnnya nyusun gitu tidak bisa sembarangan harus ada datanya. Kalau yang bisa fasilitasi ya kita turunkan. Mungkin seperti untuk ATK kita turunkan, belanja modal juga, biaya sewa, misalnya truk sampah dan lain-lain," ucapnya.

Seperti diketahui, sejak Agustus 2014, Pemprov DKI resmi menarik kendaraan dinas dan diganti menjadi tunjangan operasional. Hal itu berdasarkan Pergub yang diteken Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Besaran tunjangan kendaraan operasional bagi PNS DKI bervariasi. Untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi (Kasie), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), dan lurah dianggarkan Rp 4,5 juta tiap bulannya.

Pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag), camat, dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) memperoleh Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Kabiro), dan Wali Kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Sementara, PNS yang tidak memiliki jabatan atau staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

BERITA TERKAIT
Basuki : Nomenklatur Tunjangan Transportasi Diganti

Tunjangan Transportasi Pegawai Akan Diganti Tunjangan Tambahan Gaji

Selasa, 17 Maret 2015 18215

Beri Tunjangan Transportasi, DKI Hemat Rp 200 Miliar

Beri Tunjangan Transportasi, DKI Hemat Rp 200 Miliar

Senin, 16 Maret 2015 14953

Anggaran Transportasi PNS DKI Dicoret Mendagri

Anggaran Transportasi PNS DKI Dicoret Mendagri

Kamis, 12 Maret 2015 14487

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468997

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307712

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284328

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260941

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks